Welcome
- Home »
- Terselubung »
- Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis,Kata “Ibu dan Ayah” akan Dihapus di Prancis
elsa palevi
On Monday, October 8, 2012
Rencana pemerintah Prancis yang menyulut kemarahan gereja Katolik itu tertuang dalam rancangan Undang-undang yang sedang dalam pembahasan. Dalam rancangan Undang-undang baru itu disebutkan, “Pernikahan merupakan persatuan dua orang, dari jenis kelamin berbeda maupun sejenis.” Demikian berita ini seperti dikutip The Telegraph, Senin (24/9/2012).
Dengan demikian, seluruh referensi yang menggunakan kata “ibu” dan “ayah” dalam hukum perdata akan ditukar dengan kata “orang tua”. Beleid itu juga akan memberikan hak adopsi yang sama kepada pasangan berlawanan jenis maupun sesama jenis.
“Siapa bilang pasangan heteroseksual mengasuh anak lebih baik dari pasangan homoseksual, bahwa mereka akan menjamin kondisi terbaik untuk perkembangan anak?” ujar Menteri Kehakiman Prancis Christiane Taubira kepada surat kabar Katolik, La Croix.
Menurut Taubira, kenyamanan anak merupakan pertimbangan utama pemerintah untuk membuat peraturan itu.
Pekan lalu, pemimpin gereja Katolik Prancis, Kardinal Philippe Barbarin, mengingatkan umatnya bahwa pernikahan sesama jenis dapat melegalkan inses (hubungan seks sedarah) dan poligami di kalangan masyarakat.
Dia mengatakan pernikahan sesama jenis akan menyebabkan kerusakan dalam masyarakat. Ini akan membawa konsekuensi tak terhingga. “Setelah itu mereka akan menginginkan membuat pasangan dengan tiga atau empat orang. Dan setelah itu, mungkin, suatu hari nanti tabu inses akan lenyap,” ujarnya kepada stasiun radio Kristen, RFC.
Para pemimpin Katolik juga menerbitkan ”Doa untuk Prancis”. Di dalam doa itu disebutkan anak-anak bukan subyek konflik dan kehendak orang dewasa. Jadi, mereka bisa mendapatkan manfaat sepenuhnya dari cinta ibu dan ayahnya.